BANDUNGFOOTBALL.COM –Pertandingan antara Persib Bandung kontra Persebaya Surabaya pada fase Grup C Piala Presiden 2022 di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) pada Jumat 17 Juni 2022 lalu, berujung sanksi bagi panitia pelaksana (panpel) tuan rumah.
Komisi Disiplin (Komdis) PSSI resmi menjatuhkan sanksi kepada Persib lewat surat yang diterbitkan Komdis PSSI dengan nomor 09/PP/SK/PANDIS/VI/2022.
Dalam surat tersebut, Komdis PSSI melihat kegagalan panpel dalam memenuhi tanggung jawab menjaga ketertiban dan keamanan dalam pertandingan, yang menyebabkan Persib dilarang bertanding di Stadion GBLA.
1. Dilarang Gelar Pertandingan dengan Penonton Selama Piala Presiden 2022
Komdis PSSI juga melarang klub berjuluk Maung Bandung menyelenggarakan pertandingan dengan penonton selama gelaran Piala Presiden 2022.
Bahkan Panpel Persib juga dikenakan sanksi denda sebesar Rp50 juta. Namun andai nanti masalah ini terulang, maka Komdis akan menjatuhkan kembali hukuman yang lebih berat.
2. Denda Akibat Suporter Nyalakan Laser
Komdis PSSI juga berkaitan dengan adanya ulah suporter yang menyorotkan laser ke lapangan, terutama ke penjaga gawang Persebaya.
Akibatnya, Maung Bandung dikenakan denda sebesar Rp5 juta.
Namun merujuk kepada pasal 42 ayat 1 (c) dan ayat 4 (c) jo pasal 48 ayat 1 (e) Kode Disiplin Piala Presiden 2022, andai ada pengulangan terhadap pelanggaran terkait, maka berakibat pada hukuman lebih berat.
3. Suporter Menyalakan Flare
Selain itu, Persib juga disanksi Rp40 juta akibat tingkah laku suporter yang menyalakan flare dan smoke bomb.
Adapun hukuman terakhir untuk Persib tertuang pada surat nomor 11/PP/SK/PANDIS/VI/2022.
Bahkan Komdis PSSI menegaskan bahwa seluruh putusan ini tidak dapat diajukan banding.
Discussion about this post