BANDUNGFOOTBALL.COM — Kemenangan Persis Solo 2-1 atas Persib Bandung di Stadion Manahan pada Selasa (8/8/2023), harus dibayar mahal.
Klub berjuluk Laskar Sambernyawa terkena sanksi Rp 25 juta dari Komisi Disiplin (Komdis) PSSI.
Sanksi tersebut diberikan karena Persis dinilai melakukan pelanggaran regulasi dan disiplin, lantaran dianggap gagal mengantisipasi kehadiran suporter Persib sebagai suporter klub tamu.
Merasa ganjal, manajemen Persis mengumpulkan bukti. Hasilnya, ditemukan fakta bahwa kehadiran penonton tamu itu difasilitasi oleh pihak di luar kedua klub.
“Berdasarkan temuan dan investigasi klub, Persis menemukan tiket untuk tribun VIP Sayap Utara dengan nomor seri 32-0001 sampai 32-0270 yang ditujukan sebagai tiket complimentary untuk rekanan sponsor LIB–yang merupakan kewajiban Persis untuk memenuhi Regulasi Marketing Pasal 10, sebagian di antaranya justru didistribusikan oleh rekanan sponsor LIB kepada penonton yang dianggap komdis sebagai suporter Persib,” demikian pernyataan Persis Solo dalam laman resminya, Selasa (15/8/2023).
Seperti diketahui bahwa penjualan atau distribusi tiket complimentary dari Panitia Pelaksana Pertandingan kepada penonton umum–yang saat ini dianggap sebagai suporter PERSIB–oleh rekanan sponsor LIB adalah tindakan yang tidak tercantum dalam Regulasi Marketing Pasal 6 tentang Hak Sponsor dan Produk Ofisial Kompetisi.
“Kami menyadari tidak ada sistem yang sempurna, dan Persis telah berusaha semaksimal mungkin untuk mencegah kehadiran suporter tim tamu dengan berbagai filter pada sistem penjualan tiket, namun distribusi tiket kepada penonton umum yang dilakukan oleh rekanan sponsor LIB ini menjadi hal kontradiktif yang mencederai tuntutan LIB kepada tim tuan rumah,” lanjutnya.
Pihak manajemen pun mengaku sudah berkomunikasi melalui pesan singkat kepada marketing LIB untuk mempertanyakan kriteria suporter tamu yang selama ini dijadikan acuan untuk menjatuhkan sanksi. Dalam pesan tersebut dijelaskan yang dimaksud dengan suporter tamu adalah penonton yang menggunakan atribut tim away berupa jersey, banner, dan lain-lain.
“Menurut kami, definisi suporter tamu ini masih rancu. Apalagi dalam regulasi Liga 1 2023. Tidak memasukkan nama atau organisasi suporter sebagai bagian dari tanggung jawab klub peserta. Sebagai contoh, pemain, pelatih, manajemen bisa dihukum oleh Komite Disiplin karena tertulis sebagai bagian dari klub peserta. Sedangkan komunitas suporter saat ini tidak secara jelas ditulis dalam regulasi tersebut,” tulis pernyataan Persis.
Dengan demikian, manajemen Laskar Sambernyawa menuntut adanya transparansi dan solusi dari Komdis beserta LIB terkait regulasi soal kehadiran penonton umum yang dianggap sebagai suporter tamu. Terlebih saat ini iklim perdamaian dalam suporter melalui jalinan persaudaraan dan tali silaturahmi pasca Insiden Kanjuruhan semakin besar.
“Maka Komdis dan LIB tidak boleh menutup mata terkait adanya gerakan ini. Atau setidaknya, Komdis dan LIB tidak menjadi bagian dari masalah yang kemudian merugikan klub tuan rumah karena perilaku yang melanggar komitmen bersama,” tulisnya.
Manajemen Persis Solo juga berharap Komdis dan LIB tidak hanya berdiam diri, sementara seluruh klub peserta Liga 1 selalu dibebani sanksi setiap pekannya. Padahal kini seluruh klub peserta Liga 1 sudah berusaha semaksimal mungkin untuk menciptakan sistem filter yang bisa mencegah kehadiran suporter tim tamu.
“Jika dirasa perlu dan memungkinkan, Komdis bersama LIB selaku operator mungkin bisa memberikan workshop, pelatihan, atau tutorial kepada seluruh klub peserta Liga 1 2023/2024 untuk menemukan formula paling tepat guna mengantisipasi kehadiran penonton umum yang mendukung tim tamu,” tulisnya.
“Sehingga jika Panitia Pelaksana Pertandingan tuan rumah sudah melakukan seluruh rekomendasi yang disarankan oleh Security Officer dari PT LIB dan ternyata masih ada penonton umum bisa mendukung tim tamu, maka kami akan mempertanyakan kualitas Security Officer dari PT LIB,” pungkasnya.
Discussion about this post