BANDUNGFOOTBALL.COM – Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) tragedi Kanjuruhan secara resmi telah mengeluarkan kesimpulan dan rekomendasi ke Presiden Joko Widodo, Jumat (14/10/2022).
Dalam laporan setebal 124 halaman itu, ada beberapa poin yang menjadi kesalahan dari suporter saat terjadinya kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, pada 1 Oktober 2022 lalu.
TGIPF menyebut bahwa bukan hanya PSSI, PT LIB, panpel, atau aparat keamanan yang harus bertanggung jawab dalam peristiwa di Kanjuruhan. Tetapi juga dari sisi suporter di dalam stadion yang saat itu ikut memicu terjadinya kerusuhan.
Berikut adalah kesimpulan dari 3 keselahan suporter di Kanjuruhan berdasarkan laporan TGIPF:
1. Tidak mengetahui/ mengabaikan larangan dalam memasuki area lapangan pertandingan, termasuk larangan dalam melempar flare ke dalam lapangan.
2. Melakukan tindakan dan mengeluarkan ucapan-ucapan bersifat provokatif dan melawan petugas.
3. Melakukan tindakan melawan petugas (melempar benda benda keras, dan melakukan pemukulan terhadap pemain cadangan Arema dan petugas).
Discussion about this post