BANDUNGFOOTBALL.COM —Kabar mengejutkan dari hasil vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, pada Kamis (16/3/2023).
Dimana terdakwa Tragedi Kanjuruhan, eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, divonis bebas.
Sebelumnya, Bambang menjadi salah satu polisi yang didakwa memerintahkan penembakan gas air mata ke arah tribun suporter Arema FC di Stadion Kajuruhan pada Oktober 2022 lalu.
Ketua Majelis Hakim, Abu Achmad Sidqi Amsya menjelaskan dalam pertimbangannya, bahwa tembakan gas air mata yang ditembakkan para personel Samapta Polres Malang hanya mengarah ke tengah lapangan.
“Menimbang memperhatikan fakta penembakan gas air mata yang dilakukan anggota Samapta dalam komando terdakwa Bambang saat itu asap yang dihasilkan tembakan gas air kata pasukan terdorong angin ke arah selatan menuju ke tengah lapangan,” kata Bambang, saat membacakan putusan, Kamis (16/3/2023), dilansir dari laman CNNIndonesia.com.
Kemudian asap tersebut mengarah ke pinggir lapangan. Tetapi saat sebelum sampai ke tribun, asap itu tertiup angin menuju atas.
“Dan ketika asap sampai di pinggir lapangan sudah tertiup angin ke atas dan tidak pernah sampai ke tribune selatan,” bebernya.
Sehingga Hakim mengkalim bahwa unsur kealpaan terdakwa sebagaimana dakwaan kumulatif jaksa, yakni Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) dan Pasal 360 ayat (2) KUHP, tidak terbukti.
“Karena salah satu unsur yaitu karena kealpaannya dalam dakwaan kumulatif ke satu, dua dan tiga tidak terpenuhi maka terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, sehingga terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan,” bebernya.
Discussion about this post