• PASANG IKLAN
  • REDAKSI
  • HUBUNGI KAMI
Bandungfootball.com ||
Minggu, 26 Maret 2023
  • BERANDA
  • PERSIB
  • PERSIB PUTRI
  • BANDUNG UNITED
  • INDONESIA FOOTBALL
  • HALIK KU AING
  • MIPIR GAWIR
  • MOJANG FOOTBALL
  • BERANDA
  • PERSIB
  • PERSIB PUTRI
  • BANDUNG UNITED
  • INDONESIA FOOTBALL
  • HALIK KU AING
  • MIPIR GAWIR
  • MOJANG FOOTBALL
No Result
View All Result
Bandungfootball.com ||
No Result
View All Result
Home Indonesia

Update Tragedi Kanjuruhan: Polisi Divonis Bebas Karena Gas Air Mata Tertiup Angin

0
Resmi! Komdis PSSI Jatuhkan Hukuman untuk Arema FC

Foto: istimewa

0
SHARES
91
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNGFOOTBALL.COM —Kabar mengejutkan dari hasil vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, pada Kamis (16/3/2023).

Dimana terdakwa Tragedi Kanjuruhan, eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, divonis bebas.

Sebelumnya, Bambang menjadi salah satu polisi yang didakwa memerintahkan penembakan gas air mata ke arah tribun suporter Arema FC di Stadion Kajuruhan pada Oktober 2022 lalu.

Ketua Majelis Hakim, Abu Achmad Sidqi Amsya menjelaskan dalam pertimbangannya, bahwa tembakan gas air mata yang ditembakkan para personel Samapta Polres Malang hanya mengarah ke tengah lapangan.

“Menimbang memperhatikan fakta penembakan gas air mata yang dilakukan anggota Samapta dalam komando terdakwa Bambang saat itu asap yang dihasilkan tembakan gas air kata pasukan terdorong angin ke arah selatan menuju ke tengah lapangan,” kata Bambang, saat membacakan putusan, Kamis (16/3/2023), dilansir dari laman CNNIndonesia.com.

Kemudian asap tersebut mengarah ke pinggir lapangan. Tetapi saat sebelum sampai ke tribun, asap itu tertiup angin menuju atas.

“Dan ketika asap sampai di pinggir lapangan sudah tertiup angin ke atas dan tidak pernah sampai ke tribune selatan,” bebernya.

Sehingga Hakim mengkalim bahwa unsur kealpaan terdakwa sebagaimana dakwaan kumulatif jaksa, yakni Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) dan Pasal 360 ayat (2) KUHP, tidak terbukti.

“Karena salah satu unsur yaitu karena kealpaannya dalam dakwaan kumulatif ke satu, dua dan tiga tidak terpenuhi maka terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, sehingga terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan,” bebernya.

Discussion about this post

POPULER

  • Komentar Ciro Alves Usai Persib Hanya Menang Tipis Atas The Guardians

    Komentar Ciro Alves Usai Persib Hanya Menang Tipis Atas The Guardians

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Luis Milla: Hatur Nuhun Bobotoh!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meski Pecundangi Bhayangkara FC, Luis Milla Akui Persib Tampil Tidak Sempurna

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 27 Pemain Produk Persib & Jawa Barat yang Tersebar di Liga 1 2018

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kerap Nekat, Nangis Karena Kalah Sampai Dijuluki ‘Si Persib’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Bandungfootball.com ||

© 2017 Bandungfootball.com

Navigate Site

  • Terms & Conditions
  • Privacy Police

Follow Us

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERSIB
  • PERSIB PUTRI
  • BANDUNG UNITED
  • INDONESIA FOOTBALL
  • HALIK KU AING
  • MIPIR GAWIR
  • MOJANG FOOTBALL

© 2017 Bandungfootball.com