BANDUNGFOOTBALL.COM – Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia, Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK (Komisi Pemberantas Korupsi). Imam tercatat melakukan kasus suap dana hibah dari KONI.
Seperti yang dirilis Kompas, Kamis (19/9/2019), Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menuturkan bahwa Imam Nahrawi diduga telah menerima suap sebanyak Rp14,7 miliar melalui asisen pribadinyam Miftahul Ulum selema rentang waktu 2014 hingga 2018.
Tak hanya itu, Imam diduga meminta dana senilai Rp11,8 miliar pada rentang waktu 2016-2018. Itu berarti Imam diduga menerima suap sebesar Rp26,5 miliar.
Berdasarkan kasus ini, Imam Nahrawi resmi mundur dari jabatannya sebagai Menpora RI per tanggal 19 September 2019. Di hari pengunduran dirinya, Imam berjanji bakal bertanggung jawab.
“Itu tadi saya sowan kepada bapak Presiden. Beliau bertanya tentang status saya. Saya jawab, ‘Bapak Alhamdulillah saya ditetapkan sebagai tersangka’. Tapi saya bertanggung jawab karena risiko sebagai menteri, karena menteri harus bertanggung jawab,” ujar Imam, dilansir dari CNN.
Di sisi lain, Imam Nahrawi berpesan untuk kandidat yang bakal mengisi posisinya di Kemenpora. Dia berharap siapa pun yang akan menjadi Menteri Pemuda dan Olahraga nanti, harus lebih bersih dari dirinya.
“Bahwa per hari ini saya mengundurkan diri dalam posisi saya sebagai Menpora. Semoga pengganti saya nanti lebih baik, bersih, lebih suci, dan lebih bisa menjaga perasaan,” pesan Imam.


Discussion about this post