BANDUNGFOOTBALL.COM – Persib Bandung dijatuhi sanksi berupa denda sebesar Rp. 100juta. Komisi disiplin PSSI menilai Bobotoh telah melanggar dengan melakukan penyalaan Flare, smoke bomb dan melempar botol ke lapangan pada saat laga perdana Persib Bandung menjamu PS TIRA (26/3/18).
“Merujuk kepada pasal 70 ayat (1), lampiran satu, Kode Disiplin PSSI, Persib Bandung dihukum denda sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) karena telah terjadi pelanggaran terhadap pasal 70 ayat (1) Kode Disiplin PSSI,” demikian bunyi keputusan surat yang ditandatangani Ketua Komisi Disiplin PSSI, Asep Edwin Firdaus, dilansir dari laman resmi klub persib.co.id.
Persib diwajibkan untuk membayar denda tersebut dengan tenggat waktu dua minggu terhitung dari terbitnya surat keputusan sanksi. Meskipun begitu, komdis PSSI membuka tangan untuk Persib melakukan banding seperti tertulis pada pasal 119 kode komdis PSSI.
Persib Bandung bisa juga dikenai sanksi lebih berat oleh komdis PSSI apabila pelanggaran terulang kembali di laga Maung Bandung.
BERITA TERKAIT
Hadapi Naga Mekes, Gomez Peringatkan Pemainnya Tentang Hal ini
Tak Ingin Kecewakan Lagi Bobotoh, Henhen Siap Perjuangkan Kemenangan
Deadline! Gomez Segera Tentukan Pemain Tambahan
Usung Misi Bangkit, Persib Waspadai Lini Serang Mitra Kukar


Discussion about this post